REL, Palembang - Tak terima nama baiknya sudah dicemarkan di Media Sosial (Medsos), membuat seorang wanita muda di Palembang ini membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Bahkan akun Facebook Dapin By Money milik terlapor Melda memberikan giveaway kepada orang-orang yang paling memposting foto pelapor Putri Ayu (20), bakal mendapat Rp25 ribu.
Kepada petugas piket pengaduan, menurut warga Faqih Usman Lorong Jayalaksana Kecamatan SU I Palembang ini, kalau hal itu diketahuinya pada Kamis (9/11/2023), di kediamannya sekitar pukul 16.00 WIB.
“Saya tidak terima atas perbuatan terlapor ini. Oleh itulah saya membuat laporan kepolisian, agar hal ini tidak terjadi lagi dan terlapor tertangkap atas perbuatannya,” katanya kepada petugas, Jumat (10/11/2023).
BACA JUGA:5 Berkas Perkara Korupsi PTBA Dilimpahkan
Apalagi terlapor ini menyebarkan fitnah dengan menyebar luaskan data pribadinya di media sosial Facebook, sehingga ia merasa telah dirugikan atas ulah terlapor.
“Memang dia ini tidak mengancam tapi menakan dalam hal menangih pinjaman, karena saya meminjam dengan terlapor ini via online sebesar Rp850 ribu,” ungkapnya.
Lebih jauh korban mengatakan, bahwa tidak mengenal terlapor tapi sering melakukan kontak melalui medsos termasuk hal pinjaman tersebut. “Saya belum pernah ketemu terlapor, karena selama ini hanya berhubungan via online saja,” ungkapnya.
Sambungnya, bahwa ia sudah sering membayarkan bunga pinjaman. “Saya sudah sering membayar bunga (anak pinjaman) tapi kita meminta waktu terus dan kemungkinan terlapor tidak sabar karena hal itu,” katanya.
Ditambah bunganya terus melambung hingga mencapai Rp1,3 jutaan. “Kemudian terlapor ini melalui media sosial miliknya mengadakan giveaway bagi empat orang yang beruntung,” ungkapnya.
BACA JUGA:Tabrak Belakang Truk, Pemotor Temui Ajal
Di mana mereka harus melakukan share foto-fofo dirinya di media sosial hingga bagi yang paling banyak yang melakukan share akan mendapatkan hadiah uang sebesar Rp25 ribu.
“Kalau tidak salah begitu untuk giveaway, untuk empat orang yang beruntung, dan dia akan mengirimkannya via dana ke masing-masing pemenang,” jelasya.
Foto yang disebar hingga identitas memang asli, sehingga ia harapkan terlapor dapat tertangkap dan bertanggung jawab atas ulahnya melakulan hal tersebut di media sosial.
Sementara, laporannya sudah diterima anggota Piket SPKT Polrestabes Palembang mengenai tindak pidana Undang-undang ITE, dan akan diteruskan ke Unit Reskrim untuk ditindaklanjuti. (*).