"Dan, terakhir, saat menjalankan tugas sebagai, Kapolres Muara Enim, juga berhasil meringkus, Bondan (36) warga Desa Prabumenang, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, harus berurusan dengan hukum, karena melanggar Pasal 510 ayat (1) KUHPidana, menggelar Organ Tunggal (OT), pada malam hari tanpa ijin dari kepolisian, maka dari itu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dijatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda senilai Rp 375.000," jelas Kapolres.
BACA JUGA:Larang Musik Remix dan Petasan Malam Tahun Baru
Lebih lanjut, Kapolres menghimbau sekaligus menegaskan kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Mura, kiranya tidak melaksanakan ataupun menggelar pesta malam dengan menyetel musik DJ ataupun remix.
"Karena kami tidak akan segan-segan melakukan pemberhentian hingga pembubaran di lokasi hajatan yang sedang berlangsung, ditambah lagi tidak mempunyai izin," tutup Kapolres. (*)