Kades Harus Pastikan Tiada Ada Musik Remix

Rapat koordinasi mengenai penggunaan organ tunggal dan musik remix di wilayah Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang. Foto : Polres Empat Lawang. --

REL, Empat Lawang - Kegiatan rapat koordinasi mengenai penggunaan organ tunggal dan musik remix di wilayah Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang. 

Rapat ini berlangsung Pada Hari Kamis (06/06/2024) pukul 09.00 WIB hingga 11.40 WIB di Aula Kantor Camat Ulu Musi, Jalan Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulu Musi.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh penting, di antaranya Camat Ulu Musi, Bapak Mawardi beserta staf, Kapolsek Ulu Musi, AKP Hariyono, S.E., dan Bhabinkamtibmas, Briptu Mulkat, Danramil Ulu Musi yang diwakili oleh Babinsa Serda Andi, Kepala KUA Kecamatan Ulu Musi, Tafsir, Kepala desa se-Kecamatan Ulu Musi, Tokoh masyarakat dan tokoh adat se-Kecamatan Ulu Musi, Polisi Pamong Praja se-Kecamatan Ulu Musi

Rapat dimulai dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan doa. Sambutan pertama disampaikan oleh Camat Ulu Musi, Bapak Mawardi, yang menegaskan bahwa kegiatan organ tunggal dan musik remix tidak boleh diadakan pada acara resepsi malam hari, sesuai arahan dari Kapolres Empat Lawang. 

BACA JUGA:Modus Pinjam Motor Temui Keluarga Lalu Digadai

BACA JUGA:Motif Pembunuhan Dendam Lama, Pasal Senapan Angin

Ia juga menyatakan bahwa akan dibuat persyaratan bagi masyarakat yang akan mengadakan resepsi agar tidak ada lagi organ tunggal dan musik remix pada malam hari.

Kapolsek Ulu Musi, AKP Hariyono, S.E., dalam sambutannya menekankan bahwa setiap pesta yang menggunakan alat musik organ tunggal wajib membuat izin keramaian sesuai peraturan daerah Kabupaten Empat Lawang. 

Selain itu, masyarakat yang akan mengadakan pesta resepsi harus membuat surat pernyataan tidak melaksanakan pesta pada malam hari, yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Camat, Danramil, dan Polsek. 

Ia juga mengingatkan bahwa selama pesta berlangsung, tidak boleh ada penjualan minuman keras untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

 

Sesi tanya jawab diisi dengan beberapa pertanyaan, seperti dari Kasi Pemerintahan Desa Kunduran, Yanto, yang menanyakan tentang masa berlaku izin keramaian dan peredaran minuman keras di desa. 

Kepala Desa Lubuk Puding Lama juga mengeluhkan perbedaan aturan antara Ulu Musi dan kecamatan lain. 

Kapolsek Ulu Musi menjelaskan bahwa izin keramaian harus dibuat sebelum acara dan perangkat desa harus mengawasi peredaran minuman keras, serta berkoordinasi dengan pihak terkait jika diperlukan. 

Tag
Share