Curi Motor Buat Nyabu, Dibui 2,5 Tahun

Rabu 15 May 2024 - 22:48 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael
Curi Motor Buat Nyabu, Dibui 2,5 Tahun

Kemudian ketiganya menjual motor tersebut yang laku terjual seharga Rp. 3,5 Juta. Dari penjualan motor tersebut terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp150 ribu, ditambah 1  paket Narkotika jenis shabu.

Sedangkan Aidil (DPO) mendapat bagian sebesar Rp. 250 ribu, Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Hermanto telah mengalami kehilangan 1 unit sepeda motor  yang ditaksir dengan total kerugian sekira Rp.7.7 Juta. (Pad).

Kategori :