RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Dengan pendekatan persuasif, Polsek Sekayu bersama pihak terkait berhasil membuat pemilik penyulingan minyak ilegal (Ilegal Refinery) di Desa Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin, bersedia menghentikan kegiatannya dan membongkar tempat penyulingan minyak ilegal miliknya pada Jumat (17/05/2024).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayu, AKP Suvenfri, S.H., yang didampingi oleh Kanit Reskrim, Ipda Agus Kurniawan, S.Psi., Babinsa Serka Maryadi, Kepala Dusun V Desa Rimba Ukur, Sutikno, serta anggota LPM dan Linmas Desa Rimba Ukur, dan anggota Polsek Sekayu.
BACA JUGA:Empat Gudang BBM Ilegal Dibongkar
"Alhamdulillah, setelah diberi himbauan dan pengertian, saudara Jumadi bersedia menghentikan kegiatannya dan membongkar secara mandiri tempat penyulingan minyak ilegal miliknya yang berada di Desa Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Kami mengawasi proses pembongkaran hingga selesai," ujar Suvenfri saat diwawancarai di sela-sela kegiatan pembongkaran lokasi ilegal refinery.
Suvenfri juga mengimbau kepada masyarakat pemilik ilegal refinery lainnya yang belum dibongkar untuk dengan kesadarannya sendiri melakukan pembongkaran secara mandiri.
BACA JUGA:Polres Lahat Gelar Penertiban Gudang BBM Ilegal
BACA JUGA:Polisi Razia Gudang Penyimpanan BBM Ilegal di Keramasan, Petugas Tidak Temukan Pemilik dan Pekerja
Ia menekankan bahwa kegiatan ini selain merusak lingkungan, merugikan negara, dan membahayakan keselamatan, juga merupakan pelanggaran hukum dan ada sanksinya.
"Kami meminta dengan kesadaran sendiri untuk menghentikan kegiatan ini karena dampaknya sangat merugikan bagi semua pihak," tambah Suvenfri. (*)