Polisi menyebut korban diduga merupakan seorang perempuan 'open BO'.
Iya begitu (buka BO), kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto. Pelaku Adi (34) sebelumnya mengenal korban melalui layanan tersebut.
3. iPhone Korban Digasak
Pelaku menggasak iPhone 13 milik korban."Memang niat mereka murni untuk merampas HP si korban, uang, dan HP, iPhone 13," kata Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold Julius Simanjuntak. Kedua juga pelaku menggasak uang Rp 246 ribu milik korban.
BACA JUGA:Polsek Sekayu Berhasil Hentikan dan Bongkar Penyulingan Minyak Ilegal di Desa Rimba Ukur
4. Motif Penyekapan
Penyekapan dilatarbelakangi mengecewakan pelaku karena korban meminta bayaran lebih.
“Kecewanya dari hasil pemeriksaan adalah terkait dengan pembayaran. Ya, minta (bayaran) lebih si korban,” kata Anton Elfrino Trisanto.
Awalnya, pelaku Adi dan korban sepakat untuk berhubungan dengan bayaran Rp 400 ribu, namun korban meminta tambahan Rp 100 ribu. Hal ini membuat Adi kecewa, sehingga ia mengajak Christ (29) untuk melancarkan aksinya.
5. Pelaku Jadi Tersangka
Kedua tersangka telah ditetapkan dan dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Untuk ancaman pidana Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” ujar Anton Elfrino Trisanto.
BACA JUGA:Kontroversi Skandal Mahasiswi Jambi, Reaksi Universitas dan Viralitas Media Sosial
Kasus ini mengungkap bahaya yang mengintai di balik layanan 'open BO' serta kejahatan yang dapat terjadi di lingkungan apartemen. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan.(*)