Polres Banyuasin Amankan Hampir 1.000 Butir Pil Ekstasi

Rabu 22 May 2024 - 00:40 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

REL, Banyuasin - Mengantisipasi penyalahgunaan narkoba pada gelaran organ tunggal (OT) maupun DJ musik remix, tak cukup dengan penangguhan izin dan pelarangan tampil memainkan musik remix. Memutuskan pasokan narkoba kepada jaringan pengedarannya, juga jadi poin penting.

Seperti yang dilakukan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin, Sabtu, 18 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Berhasil mengamankan seorang kurir sekaligus penjual pil ekstasi, melalui undercover buy atau penyamaran polisi sebagai pembeli.

“Benar, barang buktinya ada 995 butir pil ekstasi, kemudian lainnya berbentuk serbuk bruto (berat kotor) 0,86 gram. Masih dalam penyidikan dan pengembangan. Bisa tanyakan ke Kasat Narkoba ya,” imbuh Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK, Senin, 20 Mei 2024.

Terkait pelarangan memainkan OT musik remix, Ferly menyebut sudah memerintahkan jajarannya di polres sampai ke polsek-polsek. ”Masyarakat kami imbau untuk tidak memainkan musik remix. Kalau melanggar, bisa dikenakan sanksi pidana. Selain kami bubarkan, alat musiknya kami sita,” tegas lulusan Akpol 2002 tersebut.

BACA JUGA:Warga Kikim Tengah Sambut Yulius

BACA JUGA:FASI Pagaralam Berjaya di Kejuaraan Paralayang

Terpisah, Kasat Reserse Narkoba Polres Banyuasin AKP Najamudin SH, menjelaskan kurir merangkap pengedar yang mereka amankan, dengan tersangka Ari Wibowo, warga Desa Biyuku, Kecamatan SuakTapeh, Kabupaten Banyuasin.  

”Anggota kami yang menyamar, memancing memesan 1.000 butir pil ekstasi kepada tersangka,” terang Najamudin.  Tersangka menyanggupi pesanan calon pembelinya ini, yang tidak diketahuinya jika ternyata anggota polisi yang menyamar.

Dari komunikasi melalui telepon seluler (ponsel), transaksi kemudian disepakati di Jalintim Palembang-Betung, Kecamatan Betung, Banyuasin, Sabtu malam, 18 Mei 2024. ”Anggota sudah menyebar, menyanggong di sekitar lokasi transaksi,” beber Najamudin.

Sekitar pukul 21.00 WIB, datang seorang pria pengendara motor Beat warna hitam ke lokasi transaksi tersebut. Menduga itulah kurir narkoba sesuai ciri-cirinya, anggota yang menyamar menyambutnya. “Ketika tersangka menyerahkan pesanan 1.000 ekstasi itu, dia langsung kami bekuk,” tegas Najamudin.

BACA JUGA:2.419 PPPK Muba Segera Dilantik Akhir Mei

BACA JUGA:Sekda Sumsel Tekankan Pentingnya Verifikasi Data Kependudukan

Barang yang diserahkan tersangka Ari Wibowo kepada polisi yang menyamar, berupa kaleng yang dilakban. Setelah dibuka kaleng itu, berisi 10 kantong plastik klip bening berisi pil ekstasi. “Setelah dihitung, dari 9 kantong berisi 905 butir pil ekstasi warna hijau logo Lion,” ulasnya. 

Satu kantung lagi, berisi 90 butir pil ekstasi warna orange logo Superman. ”Ada juga berbentuk serbuk warna orange, yang setelah kami timbang berat kotornya (bruto) 0,86 gram. Mungkin ekstasinya hancur dan jadi serbuk. Sehingga tidak genap bentuknya 1.000 butir, dari yang kami pesan,” jelas Najamudin.

Selain 995 butir pil ekstasi dan 0,86 gram serbuk ekstasi, polisi juga menyita motor Beat yang dikendarai tersangka menuju lokasi transaksi narkoba. Kemudian ponsel yang digunakannya sebagai alat transaksi narkoba. “Asal usul pil ekstasinya dari mana, masih kami selidiki lebih lanjut,” sambungnya

Kategori :

Terkini

Minggu 24 Nov 2024 - 23:29 WIB

Hanya Trofi yang Penting!

Minggu 24 Nov 2024 - 23:24 WIB

Arsenal Serius Incar Raphinha

Minggu 24 Nov 2024 - 23:20 WIB

Drama Posisi Mbappe di Real Madrid

Minggu 24 Nov 2024 - 23:15 WIB

Manchester City Dibantai Tottenham 4-0