Polres Banyuasin Amankan Hampir 1.000 Butir Pil Ekstasi

Rabu 22 May 2024 - 00:40 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

Sementara atas perbuatannya, tersangka Ari Wibowo dijerat Primer Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Dengan diamankannya hampir 1000 butir pil ekstasi ini, setidaknya memutus pasokan penyalahgunaan narkoba di gelaran OT musik remix,” imbuh Najamudin. (pad)

Kategori :

Terkini

Minggu 24 Nov 2024 - 23:29 WIB

Hanya Trofi yang Penting!

Minggu 24 Nov 2024 - 23:24 WIB

Arsenal Serius Incar Raphinha

Minggu 24 Nov 2024 - 23:20 WIB

Drama Posisi Mbappe di Real Madrid

Minggu 24 Nov 2024 - 23:15 WIB

Manchester City Dibantai Tottenham 4-0