REL, Empat Lawang - Polres Empat Lawang, di bawah Polda Sumsel, berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang telah meresahkan warga.
Kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Jaya Loka, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang pada tanggal 10 Desember 2023.
Pelaku menggunakan modus operandi dengan merusak pintu jendela rumah korban dan berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Suzuki Fu warna hitam serta sebuah ponsel Samsung A8STAR. Kerugian yang ditanggung korban mencapai angka Rp. 13.000.000.
Setelah penyelidikan yang intensif, Tim Macan Kumbang Polsek Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap pelaku pada tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 01:45 WIB.
BACA JUGA:Bakal Gelar Funbike Adventure dengan Trek Ekstrem
BACA JUGA:Pencuri Panen Sawit di Kebun Plasma Ditangkap Polisi
Pelaku beserta barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakannya saat melakukan tindak pidana dan striping motor Suzuki Satria Fu, berhasil diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polres Empat Lawang juga telah melakukan serangkaian tindakan seperti pemeriksaan terhadap saksi-saksi, gelar perkara, penyetoran barang bukti, dan pemeriksaan terhadap pelaku untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Empat Lawang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan keadilan bagi korban tindak kriminal. (*).