RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S. Sinaga, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto, SH, MSi, dan Kanit Pidum Ipda Deny Apriyanto, SH, beserta tim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap korban Vera Alfiasti yang terjadi pada Jumat, 26 April 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di kosan korban di Desa Pagar Negara, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Tersangka pencurian, berinisial AL (21), merupakan warga Desa Pagar Negara, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
BACA JUGA:Pencuri Batre Modul Tower Sinyal Babak Belur Diamuk Massa
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian, yang bermula pada Jumat, 26 April 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di kosan korban di Desa Pagar Negara, Kecamatan Lahat.
Diduga telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap 1 unit HP merk iPhone 13, IMEI: 352224328958897, kompor gas, tabung gas, 4 tas (salah satunya berisi dompet dan uang Rp. 600.000), sepatu, skincare, dan alat-alat makeup.
"Kejadian tersebut terjadi saat pelapor sedang tidur dan pelaku membobol jendela dengan merusak kunci. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lahat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," terang Kasat, Kamis (23/05/24).
Atas laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penangkapan pada Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Tim Opsnal Jagal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Deny Apriyanto, SH, berhasil menangkap tersangka AL di depan gudang kopi Talang Jawa, Kecamatan Lahat.
BACA JUGA:Curi Rp 58 Juta dari Brankas Koperasi PT amarta Mikro Fintek, Tiga Perempuan ini Ditangkap Polisi
"Dikarenakan diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat dan diserahkan kepada piket Sat Reskrim Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Kasat mengakhiri. (*)