REL, Palembang - Sebanyak 26 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lembaga pemasyarakatan (lapas) Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menerima pengurangan masa pidana atau remisi khusus Hari Raya Waisak.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumsel, Mulyadi, mengumumkan pemberian remisi tersebut di Palembang pada Kamis (23/5/2024).
"Hari ini diberikan remisi khusus (RK) I kepada narapidana/WBP selama 15 hari hingga 1 bulan 15 hari, dan tidak ada yang menerima RK II atau langsung bebas," kata Mulyadi.
Dia menjelaskan, remisi khusus Hari Raya Waisak ini terbanyak diberikan kepada WBP Lapas Perempuan Kelas II A Palembang sebanyak tujuh orang, Rutan Kelas I Palembang enam orang, dan Lapas Kelas II A Banyuasin empat orang.
BACA JUGA:Tim Pencak Silat Polda Sumsel Raih Tropy Kontingen Terfavorit
BACA JUGA:Pelayanan Paspor 4.000 CJH Sumsel - Babel, Tuntas!
Penerima remisi ini merupakan narapidana yang terlibat kasus narkoba, tindak pidana korupsi (tipikor), dan perdagangan manusia (human trafficking).
Sementara itu, jumlah penghuni 20 lapas, rumah tahanan negara (rutan), serta lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di Sumatera Selatan per 23 Mei 2024 mencapai 15.928 orang, terdiri dari 13.147 narapidana dan 2.478 tahanan.
Jumlah ini jauh melampaui kapasitas daya tampung yang hanya untuk 6.400 orang, ujar Mulyadi.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan, Ilham Djaya, menjelaskan bahwa pemberian remisi tersebut didasarkan pada penilaian terhadap WBP yang berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
BACA JUGA:Jalinsum Mura-Muratara Terendam Banjir
BACA JUGA:Cek dan Tinjau Titik Kunjungan Presiden RI
Selain itu, narapidana tipikor harus sudah membayar lunas denda dan uang pengganti serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan.
Proses pengusulan remisi ini dilakukan menggunakan sistem database pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
"SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak," kata Ilham. (*)