RAKYATEMPATLAWANG - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya (Lahat, Muara Enim, Pagar Alam dan Empat Lawang) menggugat empat agen di kota Pagar Alam, Sumatera Selatan ke pengadilan terkait kelangkaan gas elpiji 3 kilogram yang berlangsung sejak beberapa waktu lalu.
Selain empat agen gas, Wali Kota Pagar Alam hingga Gubernur Sumsel juga ikut digugat oleh YLKI lantaran dinilai ikut bertanggung jawab atas kelangkaan tersebut.
"Yah, kita sudah menerima panggilan sidang/pemberitahuan yang dikirim dari pengadilan yang akan dilaksanakan pada hari kamis 13 Juni 2024," jelasnya.
BACA JUGA:Akreditasi Baik, Universitas Lembah Dempo Kenalkan Program Pasca Sarjana Satu-satunya di Pagar Alam
BACA JUGA:Kecelakaan Bus Study Tour, Dua Tewas dan Puluhan Luka-Luka
Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe'i, menegaskan, tindakan ini mereka ambil merespons masyarakat kota Pagar Alam yang selama ini mengeluhkan kelangkaan serta mahalnya harga gas subsidi yang diduga dilakukan pihak tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.
"Gugatan ini kami lakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) khususnya di wilayah kota Pagar Alam terkait Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor gugatan 1/Pdt.G/2024.PN dan bahwa akibat kondisi ini kami menilai konsumen dalam hal ini masyarakat kota Pagar Alam telah dirugikan yang nominalnya dalam kajian kami sangat besar, sekali,"ujarnya.
Berdasarkan situs resmi pengadilan Negeri Pagar Alam, terdapat sembilan pihak tergugat. Pertama adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Wali Kota Pagar Alam, Pimpinan PT Beringin Sakt, Pimpinan PT Surya Rasadha Pratama, Pimpinan PT Trijaya Prima, PT Alam Indah Dempo, PT Pertamina Persero dan Gubernur Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Gasak Uang Rp 105 Juta dengan Modus Gembos Ban, Feri Irawan Diringkus Satres Polres Ogan Ilir
BACA JUGA:Bak Film Fast and Furious, Seusasi Aksi Kejar-kejaran Pelaku Pencurian di Pekanbaru Kena Tembak
"Mengingat dugaan kerugian konsumen cukup besar mencapai Rp 8 Miliar sejak diterbitkannya SK Walikota Pagar Alam Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi HET Elpiji Subsidi yang mencabut SK Walikota Nomor 123 Tahun 2018 diduga tanpa melalui tahapan dan melibatkan pihak terkait serta dasar hukum yang jelas, "tegas Sanderson.
Pengadilan Negeri (PN) yang menjalankan fungsi mengadili (judicial power) digunakan YLKI untuk menegakkan keadilan pengujian para pihak tergugat apakah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan atau telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Gugatan ini sudah teregister pada 16 Mei 2024 di Pengadilan Negeri kota Pagar Alam,"ujarnya. (*)
BACA JUGA:Baru Masuk Langsung Banting Harga, Ini Tanggapan Telkomsel
BACA JUGA:Gejala Penyakit Ginjal yang Perlu Diwaspadai