RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Polres Way Kanan, Polda Lampung, mengungkap kronologi penipuan yang dilakukan oleh seorang pemuda berusia 26 tahun.
" Kronologi kejadian pada Senin, 14 Januari 2024, pukul 10.00 WIB, tersangka menelpon korban menawarkan handphone. Namun, korban tidak memiliki uang," ujar Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Gunung Labuhan, Iptu Abdul Haris, Sabtu (25/5/2024).
BACA JUGA:Monique Arditi Marten Jadi Korban Dugaan Penipuan Penyewaan Vila Senilai Rp980 Juta
Korban kemudian meminta pelaku untuk menjualkan satu unit TV LED merek Aqua warna hitam ukuran 32 inci miliknya agar uangnya bisa digunakan untuk membeli handphone dari pelaku.
Beberapa waktu kemudian, pelaku datang ke rumah korban yang beralamat di Kampung Bengkulu Rejo, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan.
"Setelah itu, pelaku langsung membawa satu unit TV milik korban yang rencananya akan dijual ke daerah Sakal, Lampung Utara," lanjut Abdul Haris.
Namun, setelah membawa TV tersebut, korban tidak mendapat kabar lagi dari pelaku sehingga melaporkan kejadian ini ke Polsek Gunung Labuhan untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Kasus Penipuan
Polsek Gunung Labuhan, Polres Way Kanan, Polda Lampung, kemudian berhasil meringkus pelaku penipuan dan atau penggelapan di Kampung Bengkulu Rejo, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan.
"Tersangka berinisial D (26) berdomisili di Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan," jelas Abdul Haris.
Pelaku diamankan pada Jumat, 24 Mei 2024, pukul 20.00 WIB.
Tekab 308 Polsek Gunung Labuhan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kampung Suka Negeri. Atas informasi tersebut, petugas berhasil menangkap tersangka D tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Pelaku Penipuan Ditangkap Anggota Polsek Belitang I
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gunung Labuhan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (*)