Kejaksaan Agung Tetapkan Enam Tersangka dalam Kasus 109 Ton Emas Antam Palsu

Jumat 31 May 2024 - 13:29 WIB
Reporter : Riski
Editor : Riski

Kerugian Negara

BACA JUGA:Pemuda 29 Tahun di Lamongan Ditangkap Usai Melakukan Rudapaksa Terhadap Anak Pemilik Kos.

Meskipun sudah ada penetapan tersangka dan penahanan, perhitungan kerugian keuangan negara serta manfaat yang diterima oleh para tersangka masih dalam proses. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak informasi mengenai dampak ekonomi dari tindakan ilegal ini.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi dan menegakkan hukum demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan dan perusahaan negara seperti PT Antam Tbk.(*)

Kategori :