Pelaku Perampokan yang Merenggut Nyawa Nurhadi Ditangkap di Bandung

Rabu 05 Jun 2024 - 11:25 WIB
Reporter : Riski
Editor : Padri

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Tragedi memilukan menimpa Nurhadi (45), seorang warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang kehilangan nyawanya dalam sebuah perampokan keji. Herman (53), pelaku utama yang sempat melarikan diri ke Bandung, Jawa Barat, akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Muba, AKP Susianto, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Menurutnya, Herman diringkus oleh Tim Reserse Kriminal Polsek Bayung Lencir dan Satuan Reserse Kriminal Polres Muba pada hari Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA:Polres rejang lebong tengah memburu terduga pelaku perampokan emas seberat 85 gram

"Memang benar, tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang berujung pada kematian korban telah kami amankan," ujar AKP Susianto saat dikonfirmasi oleh wartawan pada hari Senin, 3 Juni 2024.

Peristiwa naas yang menimpa Nurhadi terjadi di Jalan Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Muba. Herman dan seorang komplice yang kini masih dalam pengejaran, melakukan aksi brutal mereka pada hari Jumat, 23 Februari 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.

"Para pelaku beraksi berduaan, dan saat ini kami masih memburu satu pelaku lagi yang berhasil melarikan diri," terang AKP Susianto.

Diketahui bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan sebelumnya, dimana pelaku seringkali mencuci mobil milik korban. Sebelum insiden terjadi, mereka berdua telah membuat janji untuk bertemu di lokasi kejadian guna membahas suatu hal.

BACA JUGA:Perampok Tewas Dihajar Massa Setelah Aksinya Dipergoki di Cianjur

"Pertemuan itu berakhir tragis dengan pembunuhan Nurhadi menggunakan palu dan pisau. Korban ditemukan dengan luka parah di kepala dan tusukan di leher," lanjut AKP Susianto.

Setelah melakukan pembunuhan di dalam mobil Toyota Fortuner berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi K 9378 WH milik korban, pelaku melarikan diri sambil membawa handphone milik korban.

"Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dan meninggalkan mobil di lokasi. Handphone korban tidak ditemukan dan diduga dibawa oleh pelaku," ungkapnya.

Berdasarkan laporan keluarga korban, polisi segera melakukan penyelidikan. Setelah tiga bulan dalam pelarian, polisi berhasil menemukan Herman yang bersembunyi di Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap, Bandung, dan langsung menangkapnya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Tujuh Perampok Sadis Berhasil Digulung

"Herman kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami menjeratnya dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan bersamaan dengan pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban, dengan ancaman hukuman mati. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap komplice yang masih buron," pungkas AKP Susianto. (*)

Kategori :