Lecehkan Anak Sendiri, Psikologi Ibu di Tangsel Akan Diperiksa

Rabu 05 Jun 2024 - 20:55 WIB
Reporter : Riski
Editor : Padri

"Dari kakaknya juga bilang masih banyak tetangganya yang gunjing. Ingin tahu detail, kepo. Kita putuskan di rumah aman," ungkapnya.

Selanjutnya, Tri Purwanto mengimbau kepada seluruh masyarakat jika mendapat kasus serupa agar tidak segan untuk melapor ke PPA. Dia menyebut hotline PPA 24 jam siap siaga.

"Jadi kalau yang mengalami serupa, bisa lapor ke UPTD PPA, ada semua di provinsi kabupaten kota. Atau lapor ke KemenPPA, itu ada di layanan Sapa," ujarnya.

"Hotline kami 24 jam siap siaga. Pelayanan sesuai jam yang ada. Karena ini tidak bisa diselesaikan sendiri, kejahatan online gampang menyebar. Kejadian ini nggak cuma satu dua. Orang malu kalau mau laporin," lanjut dia.

BACA JUGA:Dani Alves Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual

R Menyerahkan Diri

R (22) menyerahkan diri ke polisi setelah viral video melecehkan anak kandung sendiri yang berusia 2 tahun. R kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/6).

Ade Ary mengatakan wanita R dijerat pasal berlapis tentang Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Saat ini R masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

"Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya. (*)

Kategori :