RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO - DPR RI turut memberikan perhatian pada nasib tenaga honorer, baik yang bekerja di instansi negeri maupun swasta. Dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, MenPAN RB memastikan bahwa tenaga honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diangkat menjadi PPPK. Pengangkatan ini akan dilakukan melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang akan segera dibuka.
MenPAN RB menjamin kelulusan bagi tenaga honorer yang telah terdata di BKN. Mereka akan diangkat menjadi ASN dan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) sehingga status mereka menjadi jelas.
Meskipun demikian, MenPAN RB tetap mewajibkan honorer tersebut untuk mengikuti serangkaian tes PPPK 2024. Tes ini hanya bersifat formalitas dan bertujuan untuk pendataan ulang.
Namun, bagaimana dengan nasib tenaga honorer swasta? Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas, menyatakan bahwa semua tenaga honorer, termasuk yang bekerja di sektor swasta, berhak menjadi ASN tanpa terkecuali. Mereka memiliki peluang besar untuk diangkat sebagai PPPK 2024 jika berhasil melewati seleksi CASN 2024.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer swasta untuk mengikuti seleksi CASN 2024 adalah memiliki batas usia dan pendidikan yang sesuai. Berbeda dengan tenaga honorer negeri yang kelulusannya dijamin oleh MenPAN RB, tenaga honorer swasta tidak memiliki jaminan kelulusan. MenPAN RB menyediakan dua jalur untuk tenaga honorer negeri, yaitu PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
PPPK paruh waktu khusus untuk tenaga honorer yang bekerja pada instansi yang belum memiliki anggaran cukup untuk menggaji mereka. Meskipun demikian, mereka tetap bergelar ASN dan terselamatkan dari ancaman penghapusan tenaga honorer mulai Desember 2024.
Sedangkan tenaga honorer swasta yang tidak lolos seleksi CASN tidak mendapatkan jaminan apapun dari pemerintah. Hal ini menunjukkan perbedaan perlakuan antara tenaga honorer negeri dan swasta dalam proses pengangkatan menjadi ASN.
DPR RI berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan nasib tenaga honorer swasta dengan lebih serius dan mencari solusi yang adil bagi semua tenaga honorer di Indonesia. Upaya ini penting untuk memastikan bahwa seluruh tenaga honorer, baik negeri maupun swasta, mendapatkan perlindungan dan kesempatan yang setara dalam mencapai status ASN.(*)
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bakal Buka 6.138 Formasi PPPK-CPNS