RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Dalam operasi yang dikepalai oleh Kasat Narkoba Polres PALI, IPTU Aan Sriyanto, SH, MH, tim berhasil menangkap seorang kurir narkoba di Rumah Makan Jurai Minang, Desa Purun, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Identitas tersangka terungkap sebagai Heriyanto (33), penduduk Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, yang tertangkap tangan membawa 41 gram sabu.
BACA JUGA:Dua Tahun Setelah Pemecatan, Mantan Polisi OKU Kembali Terjerat Narkoba
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, SIK, MH, melalui IPTU Aan Sriyanto, menguraikan kronologi penangkapan yang berlangsung pada Jumat, 7 Mei 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.
Berdasarkan laporan warga tentang aktivitas mencurigakan, Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Idik 1, IPDA Hartoyo, dan Kanit Lidik 2, IPDA Nopran Indika, langsung bergerak melakukan penggerebekan.
Penyelidikan mendalam mengarah pada Heriyanto, yang saat diperiksa ditemukan memiliki empat paket sabu yang tersembunyi di kantong celananya.
"Empat plastik klip transparan berisi serbuk putih yang kami duga sabu ditemukan tersembunyi di kantong kanan celana tersangka. Barang bukti ini dibungkus dengan tisu dan dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam," terang IPTU Aan Sriyanto pada konferensi pers, Senin (10/06).
BACA JUGA:Transaksi Narkoba Gagal, Pelaku Tertangkap di Lubuklinggau
BACA JUGA:Dua Kurir Narkoba Diamankan di OKU: Meresahkan Masyarakat, Kini Berurusan dengan Polisi
Heriyanto kini ditahan oleh Satresnarkoba Polres PALI untuk penyelidikan lebih mendalam. IPTU Aan Sriyanto mengapresiasi respons cepat timnya dan mengucapkan terima kasih atas partisipasi warga.
"Keterlibatan masyarakat merupakan kunci penting dalam upaya kami memerangi narkoba. Kami akan meningkatkan operasi untuk memutus mata rantai narkotika di PALI," tegasnya. (*)