RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO - Kurban dan akikah adalah dua ibadah yang sering diperbincangkan terkait pelaksanaannya dalam Islam. Meskipun memiliki beberapa kesamaan, seperti ketentuan hewan yang disembelih dan kewajiban menyedekahkan sebagian dagingnya jika merupakan kurban nazar atau akikah nazar, keduanya sebenarnya memiliki perbedaan yang jelas dalam hal tujuan dan pelaksanaannya.
Hukum Melaksanakan Kurban:
Dalam Mazhab Syafi'i, kurban dianggap sebagai sunah muakad, sebuah ibadah yang sangat dianjurkan. Hewan kurban disembelih pada Hari Raya Idul Adha atau hari-hari Tasyrik setelahnya, yaitu pada tanggal 10 hingga 13 Zulhijah.
Waktu pelaksanaannya terbatas, hanya dapat dilakukan setelah Subuh pada hari Idul Adha dan harus selesai sebelum terbenamnya matahari pada akhir hari Tasyrik (13 Zulhijah).
BACA JUGA:Si Bule, Sapi Kurban Pilihan Presiden Jokowi
Kurban memiliki banyak hikmah, salah satunya adalah mengambil teladan dari keteguhan Nabi Ibrahim AS, yang menerima perintah Allah untuk menyembelih putranya, Ismail. Ketika Ibrahim menunjukkan ketulusan dan kepatuhan, Allah menggantinya dengan seekor kambing.
Hukum Melaksanakan Akikah:
Akikah adalah ibadah yang juga dianjurkan, tetapi tidak diwajibkan. Ibadah ini merupakan ungkapan rasa syukur orang tua atas kelahiran anak mereka dan dilakukan dengan menyembelih hewan. Akikah biasanya dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran, namun bisa juga dilakukan hingga anak mencapai usia baligh.
Berkurban Tanpa Melaksanakan Akikah:
BACA JUGA:Diimbau Tak Beli Hewan Kurban di Pinggir Jalan
Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah boleh berkurban jika belum melaksanakan akikah, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 10 Zulhijah atau 17 Juni 2024 mendatang. Jawabannya adalah boleh. Tidak ada kewajiban untuk melakukan akikah sebelum berkurban. Keduanya memiliki prosedur dan tujuan yang berbeda.
Seseorang dapat berkurban tanpa harus melakukan akikah terlebih dahulu. Melalui pelaksanaan kurban, seseorang telah memenuhi salah satu sunah, sementara akikah merupakan ibadah untuk mengekspresikan rasa syukur atas kelahiran anak.
Tidak ada kontradiksi antara kurban dan akikah. Keduanya adalah ibadah yang dianjurkan dalam Islam dengan makna dan tujuan yang masing-masing berbeda. Kurban mengingatkan kita akan ketaatan dan ketulusan Nabi Ibrahim AS, sementara akikah adalah ungkapan syukur atas kelahiran seorang anak.
Seseorang dapat melaksanakan kurban meskipun belum melakukan akikah, dan kedua ibadah ini dapat dilaksanakan sesuai dengan kemampuan dan situasi masing-masing individu.(*)
BACA JUGA:Penjualan Hewan Kurban di Tebing Tinggi, Empat Lawang.