Siapa Saja yang Wajib Qadha dan Fidyah? Simak Panduan Berikut

--

REL,BACAKORAN.CO - Allah SWT senantiasa memberikan keringanan bagi umat-Nya yang mengalami kesulitan menjalankan puasa Ramadhan karena uzur tertentu.

Sebaliknya, mereka diwajibkan untuk mengqadha (mengganti puasa di waktu lain) atau membayar fidyah, sesuai ketentuan syariat Islam.

Berdasarkan ayat dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 184, seseorang yang tidak bisa berpuasa karena sakit atau dalam perjalanan harus mengganti puasanya di hari lain.

Sementara itu, bagi mereka yang berat menjalankan puasa, diwajibkan membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin.

BACA JUGA:Perdana! Lapas Kelas IIB Empat Lawang Gandeng Aparat Penegak Hukum Lakukan Razia Warga Binaan

Apa Itu Qadha dan Fidyah?

Qadha puasa adalah penempatan puasa yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan. Sementara fidyah merupakan denda yang wajib ditunaikan dalam bentuk makanan atau harta bagi mereka yang tidak mampu berpuasa.

Berdasarkan ketentuan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), fidyah dapat dikomunikasikan dalam tiga bentuk, yakni:

1. Senilai satu lumpur makanan pokok.

2. Senilai dua lumpur makanan pokok.

3. Menyembelih hewan sebagai bentuk fidyah.

Golongan yang Wajib Qadha dan Fidyah

Menurut penjelasan Syekh Nawawi dalam kitab Syarah Kasyifatus-Saja, ada beberapa kategori orang yang wajib mengqadha puasa dan/atau membayar fidyah:

1. Wajib Qadha dan Fidyah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan