Simpan Narkoba di Pelepah Kelapa, Santoso Dipaksa Manjat

Senin 17 Jun 2024 - 23:44 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

Tersangka langsung di bawa ke Polres Mura, diproses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta. 

Kategori :