Tersangka langsung di bawa ke Polres Mura, diproses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.
Tags : #simpan narkoba
#satnarkoba polres mura
#pelepah kelapa
#narkotika jenis sabu
#kapolres mura
#kabupaten mura
Kategori :
Terkait
Selasa 24 Sep 2024 - 20:40 WIB
Dalam Sehari, Dua Kasus Gantung Diri di Musi Rawas
Sabtu 21 Sep 2024 - 19:52 WIB
Pengedar Narkoba Ditangkap di Kebun Karet
Minggu 01 Sep 2024 - 20:57 WIB
Polisi Kembali Peringatkan Warga Tentang Bahaya Karhutla
Kamis 29 Aug 2024 - 20:07 WIB
Pengedar Narkoba Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Rabu 21 Aug 2024 - 20:42 WIB
Polsek Air Kumbang Amankan Terduga Pelaku Penjual Sabu
Terpopuler
Minggu 24 Nov 2024 - 11:53 WIB
Air Sungai Musi di Kabupaten Empat Lawang Ketubean, Warga Antusias Mencari Ikan Besar
Minggu 24 Nov 2024 - 10:42 WIB
Perusahaan Sektor Tambang ini Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Berikut Informasinya
Minggu 24 Nov 2024 - 08:30 WIB
Wuling Motors Tawarkan Diskon hingga 50% untuk Mobil Listrik di GJAW 2024, Berhadiah BinguoEV Gratis
Minggu 24 Nov 2024 - 05:53 WIB
KPU Empat Lawang Gelar Simulasi Pemungutan Suara, Edukasi untuk Pemilu Lebih Baik
Minggu 24 Nov 2024 - 09:43 WIB
Nasib Shin Tae Yong di Timnas Indonesia: Di Antara Sorotan Kritik dan Evaluasi PSSI
Terkini
Minggu 24 Nov 2024 - 19:56 WIB
Info Penting! Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai, Pahami Aturannya
Minggu 24 Nov 2024 - 17:36 WIB
Pemerintah Umumkan Program Bantuan Sosial untuk Masyarakat Terdampak Inflasi
Minggu 24 Nov 2024 - 16:15 WIB
Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Bank BRI
Minggu 24 Nov 2024 - 15:52 WIB
Kemudahan Top Up Mobile Legends di Lubuklinggau dengan BRImo
Minggu 24 Nov 2024 - 15:45 WIB