Polisi Kembali Peringatkan Warga Tentang Bahaya Karhutla

Polres Musi Rawas (Mura) Polsek BTS Ulu, melakukan pengecekan titik hotspot di Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura. Foto : ist --

REL, Musi Rawas - Memasuki musim kemarau, warga di Kabupaten Musi Rawas (Mura) kembali diingatkan untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

Peringatan ini datang seiring dengan masih terdeteksinya sejumlah titik api di wilayah tersebut, yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) lebih luas. 

Pada Sabtu (31/8/2024), Polsek BTS Ulu dari Polres Musi Rawas melakukan pengecekan terhadap titik panas (hotspot) yang terdeteksi di Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, membenarkan adanya titik-titik panas yang terpantau dari satelit Suomi National Polar-orbiting Partnership (SNPP), menggunakan aplikasi Songket. 

BACA JUGA:Gerbang Selamat Datang Prabumulih Hancur

BACA JUGA:47 Jenis Kendaraan yang Tak Bisa Beli Pertalite

“Terjadi kebakaran lahan di Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura,” ujar AKP Herdiansyah. Menurutnya, petugas telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menemukan lahan seluas 0,2 hektar yang terbakar.

"Saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung terkait penyebab kebakaran tersebut," jelasnya.

Pihak kepolisian mengimbau agar warga tidak membakar sampah atau membuang puntung rokok sembarangan, terutama di musim kemarau seperti sekarang.

Mereka juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan, sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Berdasarkan UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat 3, setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan atau lahan dapat diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

“Membuka lahan dengan cara dibakar dapat menimbulkan dampak negatif, seperti mengganggu aktivitas masyarakat, menyebabkan masalah pernapasan, hingga merusak lahan atau rumah,” tegas AKP Herdiansyah. 

Peringatan ini bukan tanpa dasar. Sebelumnya, pada 19 Juli 2024, Polres Mura telah menangkap empat pelaku pembakaran lahan. 

Keempatnya, yakni Fengky Trisno, pemilik lahan asal Desa Dwi Jaya, Kecamatan Tugumulyo, bersama tiga rekannya berinisial AI, ST, dan SO, semua warga Kabupaten Musi Rawas, ditangkap karena membakar lahan seluas 1,5 hektare di RT 1, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta. 

Tag
Share