KPU Sumsel Persiapkan 24.066 Pantarlih

Selasa 18 Jun 2024 - 23:25 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Mael

REL, Palembang - Dalam persiapan menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga syarat utama bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam merekrut calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). 

Syarat-syarat tersebut adalah, berdomisili di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS), menguasai wilayahnya, dan memahami teknologi informasi telepon seluler.

Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, menyatakan bahwa pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) akan menggunakan aplikasi e-coklit, sehingga diperlukan petugas yang memahami penggunaan ponsel. 

"Mengapa harus orang yang mengenali wilayahnya? Agar semua data pemilih yang di-coklit benar-benar pas dan cocok serta tervalidasi," ujar Andika.

BACA JUGA:Agus Fatoni Serukan Semangat Gotong Royong

BACA JUGA:Tujuh Sekolah Terancam Sanksi

KPU Sumsel sediri saat ini sedang mempersiapkan 24.066 Pantarlih yang akan bertugas melakukan coklit dari rumah ke rumah di 3.249 desa, 241 kecamatan, pada 17 kabupaten/kota. 

Petugas ini akan mulai bekerja dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Data pemilih yang akan di-coklit untuk Pilkada 2024 mencapai 6.320.524 orang, yang mengalami peningkatan sebesar 19.666 pemilih dibandingkan DP4 2023.

Andika menjelaskan bahwa selain penguasaan wilayah, kemampuan menggunakan teknologi informasi menjadi kunci sukses pelaksanaan coklit. 

"Penggunaan e-coklit mengharuskan petugas mampu mengoperasikan aplikasi di ponsel, sehingga validitas data dapat terjaga," tambahnya.

Di sisi lain, KPU Sumsel masih menunggu arahan dari KPU pusat terkait penghitungan suara ulang (PSU) di enam TPS Kabupaten Lahat. 

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan PSU setelah putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 pada 6 Juni 2024.

Putusan tersebut memerintahkan PSU di TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, serta TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat.

"Kami bersama dengan teman-teman KPU Lahat akan ke KPU RI untuk mendengarkan arahan lebih lanjut," terangnya.

KPU Sumsel menargetkan pelaksanaan PSU sebelum 21 Juni 2024, mengingat batas waktu 15 hari setelah putusan MK. "Tanggal pasti pelaksanaan PSU akan ditentukan setelah rapat dengan KPU RI," tutup Andika. (*)

Kategori :