Jadi Pengedar Sabu, Supriadi Terancam Hukuman Berat

Kamis 20 Jun 2024 - 20:11 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

REL, Empat Lawang - Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah Empat Lawang kembali menunjukkan hasil positif.

Satres Narkoba Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang. 

Berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkotika di wilayah mereka, anggota Satres Narkoba Polres Empat Lawang segera melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebuah rumah di Desa Tanjung Beringin menjadi lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika.

BACA JUGA:Pj Bupati Paparkan Capaian Kinerja

BACA JUGA:Identitas Terungkap: Umi Astuti, Siswi SMK, Korban Pembunuhan di OKU Timur

Tim yang dipimpin oleh Kanit I, Ipda Ardliyansyah, beserta delapan anggota Satres Narkoba, langsung bergerak menuju lokasi.

Dalam penggerebekan tersebut, mereka berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Supriadi (34), warga setempat.

"Dalam penggeledahan, kami menemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu seberat 0,66 gram di kantong jaket sebelah kanan, dan satu paket narkotika jenis ganja seberat 0,81 gram di kantong sebelah kiri," ungkap Ipda Ardliyansyah, Kamis 20 Juni 2024.

Supriadi, yang diketahui berprofesi sebagai petani dan belum menikah alias bujangan ini, terpaksa bermalam di Hotel Prodeo Mapolres Empat Lawang. Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan status pengedar.

BACA JUGA:Kebumen: Menyuguhkan Keindahan Alam dan Sejarah yang Memikat

BACA JUGA:Truk Angkut 15 Ton Biji Kopi Masuk Jurang, Diduga Hindari Jalan Rusak dan Miring

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Ipda Ardliyansyah.

Kasat Reserse Narkoba Polres Empat Lawang, Iptu Kms Junaidi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah penting dalam kasus ini.

"Kami telah mengamankan tersangka dan barang bukti, menyita barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mengirimkan barang bukti ke Labfor Cabang Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Kategori :