Jadi Pengedar Sabu, Supriadi Terancam Hukuman Berat

Kamis 20 Jun 2024 - 20:11 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

Kedepannya, Satres Narkoba akan melanjutkan proses penyidikan dan pengembangan perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Labfor Cabang Palembang.

BACA JUGA:Tragedi Pembunuhan Pasutri Guncang Talang Rimbo Lama, Rejang Lebong

BACA JUGA:Maradona Ditangkap sebagai Kurir Sabu di Baturaja Timur

"Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas Iptu Kms Junaidi.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Empat Lawang untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Sekaligus sebagai peringatan bagi para pelaku lainnya bahwa aparat tidak akan berhenti untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika. (rls).

Kategori :