REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID -Pada tahun 2023, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.
Salah satu bansos yang tersedia adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dengan nominal Rp 600.000. Pemilik Kartu BPJS Kesehatan, termasuk dalam program unggulan pemerintah yaitu Kartu Indonesia Sehat (KIS), berhak mendapatkan bantuan ini.
BACA JUGA:Bantuan Sosial Hingga Rp3 Juta Tersembunyi di Kartu KIS BPJS Kesehatan, Begini Cara Mengeceknya!
Syarat Mendapatkan Bansos PKH
1. Terdaftar di DTKS :
- Pemegang kartu KIS harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
- Status kartu KIS harus dalam keadaan aktif dan terdaftar minimal selama 6 bulan.
2. Sumber Dana dari APBN :
- Bantuan ini hanya berlaku untuk pemegang kartu KIS yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pemegang KIS yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tidak memenuhi syarat.
Cara Mendaftarkan Diri di DTKS
Jika Anda belum terdaftar di DTKS, ada dua cara untuk mendaftarkan diri:
1. Pendaftaran Online :
- Kunjungi situs [dtks.kemensos.go.id](https://dtks.kemensos.go.id) atau gunakan aplikasi Cek Bansos.
- Ikuti prosedur pendaftaran yang tersedia di situs atau aplikasi tersebut.
2. Pendaftaran Offline :