- Datang langsung ke kantor desa atau kelurahan.
- Temui operator untuk membantu proses pendaftaran.
- Bawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah terdaftar di Dukcapil, dan surat keterangan tidak mampu.
BACA JUGA:Melihat Pesona Baru: 9 Wisata Terbaru di Semarang yang Wajib Dikunjungi
Cara Mengecek Status Bantuan
Setelah berhasil mendaftarkan diri di DTKS, Anda bisa memantau status bantuan melalui:
- Situs resmi: [cekbansos.kemensos.go.id](https://cekbansos.kemensos.go.id)
- Aplikasi Cek Bansos.
Proses Pencairan Bantuan
Bantuan PKH akan dicairkan melalui kantor pos di 83 kabupaten atau kota. Pencairan telah dimulai sejak bulan Juli di beberapa wilayah seperti Sumatera Selatan dan akan berlangsung hingga September untuk seluruh Indonesia.
Kesimpulan
Dengan memenuhi syarat-syarat di atas dan mendaftarkan diri di DTKS, pemegang kartu KIS berhak mendapatkan bantuan sosial lainnya seperti PKH dan BPNT. Pastikan untuk selalu memantau status bantuan Anda melalui platform resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial.
Untuk informasi lebih lanjut dan panduan pendaftaran, kunjungi situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos. Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan bantuan yang Anda berhak terima!(*/Edo)