REL, Sekayu - Berdalih himpitan ekonomi, membuat AL (40) warga Desa Pengaturan, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) nekat menjajakan narkoba di warung miliknya. Ia pun harus berurusan dengan hukum dan berujung di bilik jeruji besi, usai diringkus anggota Sat Res Narkoba Polres Muba pada, Rabu (19/6) sekitar pukul 16:30 wib.
Penangkapan terhadap AL (40) yang merupakan pengedar narkoba dibenarkan langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Muba AKP Zanzibar Zulkarnain kepada kantor berita KRSumsel.
"Benar, seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AL (40) berhasil kita tangkap, " ujar Zanzibar, Senin (24).
Dijelaskan Zanzibar, dalam penangkapan itu, pihaknya turut mendapati Barang Bukti (BB) sebanyak 44 paket sabu seberat 8,0 gram dari warung milik tersangka.
BACA JUGA:Seorang Penadah di Lalan Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Penyerangan Brutal di Pasar Satelit, Korban dan Pelaku Masih Satu Desa
Sambung Zulkarnain, sebelum penangkapan, pihaknya telah mendapati informasi di warung tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Ya, dari informasi ini. Kemudian kami lakukan penyelidikan mendalam. Setelah akurat, baru kita lakukan penggerbekan disana. Alhasil, kita dapati keberadaan tersangka AL di warungnya. Serta turut ditemukan BB sebanyak 44 paket sabu seberat 8,0 gram, yang disimpan pada sebuah kaleng rokok didalam lemari kaca, " beber Zulkarnain.
Ditegaskan Zulkarnain, tersangka pun tidak dapat mengelak lagi. Tersangka juga akui bahwa narkoba itu benar miliknya.
"Dihadapan penyidik, tersangka akui baru menjual narkoba. Ia berdalih menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, " beber Zanzibar.
Guna proses lebih lanjut, kini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Muba.
"Tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika, " tandasnya. (rls)