REL, Empat Lawang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Empat Lawang, melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (PPUD), telah mengadakan kegiatan sosialisasi penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah untuk tahun 2024.
Acara ini diadakan di Aula Hotel Zulian Transit, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta aparat pemerintah terkait pentingnya penegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada seluruh anggota Satpol PP baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan.
Kepala Satpol PP Mgs A. Nawawi, melalui Kabid PPUD Ridho Octaviano, menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa semua anggota Satpol PP memahami dan dapat menegakkan peraturan daerah dengan efektif.
BACA JUGA:Restoran Melayang
BACA JUGA:Pelayanan Tandai Konsumen dengan Sebutan
"Ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh anggota Satpol PP baik itu di Kabupaten maupun yang tersebar di Kecamatan,” ucapnya ketika diwawancarai, Rabu, 26 Juni 2024.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi terkait, termasuk Kejaksaan Negeri (Kajari) Empat Lawang, yang langsung dihadiri oleh Kajari Eryana Ganda Putra, perwakilan dari Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang, serta Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS).
Dengan adanya kegiatan sosialisasi seperti ini, diharapkan pelanggaran terhadap peraturan daerah dapat diminimalisir.
Satpol PP Empat Lawang berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga, serta memastikan bahwa peraturan daerah yang telah ditetapkan dapat dijalankan dengan baik.(*)