REL, OKU Selatan - Kepolisian Resor OKU Selatan berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok perdukunan yang merugikan korban hingga Rp 78 juta. Joko Prasetyo (23), warga Desa Penantian, diringkus atas tuduhan menipu dengan modus harta karun fiktif.
Penangkapan Joko dilakukan pada Senin malam, 24 Juni 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, melalui Kanit Pidum Sat Reskrim IPDA Doni Siswanto, mengungkapkan bahwa Joko telah merencanakan aksinya dengan cermat.
“Tersangka membeli lempengan besi berwarna keemasan dan batu yang menyerupai berlian sebagai alat penipuan,” jelas Doni.
Joko memulai aksinya dengan menanam kotak plastik kuning keemasan di kebun saksi di Desa Sipatuhu. Pada hari yang ditentukan, Joko datang ke rumah saksi dan melakukan ritual dengan tasbih hitam, menunjukkan lokasi ‘harta karun’. Saksi yang menggali menemukan lempengan besi dan kotak plastik, yang diklaim Joko sebagai harta karun.
BACA JUGA:Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir Ringkus Pelaku Penganiayaan
BACA JUGA:Kecelakaan Mobil di Tebing Tinggi: Minibus Tabrak Rumah dan Bengkel, Kerugian Jutaan Rupiah.
Selanjutnya, Joko mengarang cerita tentang bos fiktif di Lampung yang tertarik membeli barang-barang tersebut seharga Rp 2,5 miliar. Dengan berbagai alasan, termasuk biaya ritual dan operasi palsu, Joko berhasil menguras uang korban hingga Rp 78 juta.
Dalam pemeriksaan, Joko mengakui bahwa uang hasil penipuan digunakan untuk membeli barang-barang rumah tangga, seperti mesin cuci dan satu set meja makan.
“Uang itu saya gunakan untuk kebutuhan rumah tangga,” aku Joko.
IPDA Doni Siswanto menegaskan bahwa Joko akan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. “Korban mengalami kerugian Rp 78 juta akibat penipuan bertahap ini,” tegas Doni.
Polres OKU Selatan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap praktik perdukunan dan penipuan yang menjanjikan kekayaan instan. “Kami harap warga segera melaporkan aktivitas mencurigakan demi keamanan bersama,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah terbuai janji kekayaan instan.(rls)