"Sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan atas mayat tersebut. Namun, pihak keluarga korban, melalui suaminya AS telah membuat surat pernyataan penolakan untuk tidak dilakukan Visum Et Revertum dan otopsi mayat, dan pihak keluarga ikhlas menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan tidak akan menuntut dikemudian hari," tuturnya.
BACA JUGA:9 Tanda Kekurangan Protein bagi Kesehatan Tubuh
BACA JUGA:PAN Gelar Baksos Untuk Masyarakat Kurang Mampu
Kapolsek menambahkan, dari keterangan suami korban yakni AS, bahwa pada Kamis (7/12/2023), sekitar pukul 18.00 WIB, sepulang dari kerja tidak menemukan istrinya an Poniem dirumah.
Sehingga suami korban merasa bingung karena biasanya di jam tersebut istrinya ada dirumah, kemudian suaminya tersebut berusaha mencari keberadaan istrinya tersebut, dengan cara bertanya kepada warga sekitar dan mencari ke lokasi-lokasi seputaran rumah dan tidak membuahkan hasil.
Selanjutnya setelah ditunggu berapa hari dirumah tidak kunjung kembali kerumah, lalu suami dan keluarganya tetap berupaya mencari dan melaporkan kepada pemerintah Desa Ketuan Jaya, pada Sabtu (9/12/2023), sekitar pukul 11.00 WIB, melaporkan ke Kadus II Desa Ketuan Jaya, Kecamatan Muara Beliti.
"Namun, pada hari ini, Minggu (10/12/2023), sekitar pukul 11.00 WIB, ditemukan diirigasi persawahan di Desa Surodadi, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, dengan kondisi meninggal dunia," tutupnya. (*)