REL, Empat Lawang - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 saat tengah digencarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Empat Lawang.
Program ini mencakup lahan seluas 1.550 hektare atau sekitar 2.500 bidang tanah/persil, dengan target penyelesaian pada Oktober 2024. Dengan tujuan, untuk mempercepat proses sertifikasi tanah bagi masyarakat.
Kepala BPN Kabupaten Empat Lawang, Dwi Sugiharto, mengatakan proses PTSL dimulai dari pengukuran lengkap di satu desa. Dalam hal ini pihaknya telah menggunakan teknologi drone untuk pemetaan, menghasilkan peta bidang tanah terintegrasi. Sehingga data yang dihasilkan kemudian diverifikasi di lapangan melalui pengukuran langsung.
"Desa-desa yang terlibat dalam kegiatan ini akan membuat tanda batas yang dilengkapi dengan Nomor Persil Hak Tanah dan Bangunan (NPHTB)," kata Dwi.
BACA JUGA:Terbakar? Dibakar?
BACA JUGA:Gaji ke-13 untuk PNS Segera Cair
Pihaknya lanjut Dwi, juga berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembebasan biaya, sehingga masyarakat yang mengurus sertifikat tanah lebih banyak lagi.
"Program PTSL ini tidak hanya fokus pada pendaftaran tanah, tetapi juga berusaha meningkatkan kualitas pelayanan dengan inovasi teknologi," ujarnya.
Pada 5 Juni 2024 dijelasnyanya, Kantor Pertanahan Sumatera Selatan, termasuk Empat Lawang, akan menghadiri peluncuran sertifikat tanah elektronik di Palembang.
"Implementasi sertifikat elektronik ini bertujuan untuk mengurangi risiko pemalsuan dokumen dan mempercepat proses administrasi pertanahan. Hingga saat ini, Empat Lawang telah menerbitkan 14 sertifikat elektronik," jelasnya.
BACA JUGA:Etiket Memanggil Pelayan di Restoran: Cara Elegan Meningkatkan Pengalaman Makan Anda
BACA JUGA:Legenda Kapal Karam Flor de la Mar di Perairan Indonesia Masih Menjadi Tanda Tanya Besar
Penggunaan teknologi drone dalam Program PTSL 2024 bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi pengukuran tanah.
"Dengan drone, BPN dapat memetakan lahan lebih cepat dan akurat dibandingkan metode konvensional, dengan tingkat detail yang tinggi untuk meminimalisir kesalahan dalam penentuan batas tanah," ungkapnya.
Dirinya juga menekankan, bahwa upaya pembebasan biaya BPHTB diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk mengurus sertifikasi tanah mereka, memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan membuka peluang optimalisasi tanah untuk keperluan pribadi maupun usaha.