REL, Lubuk Linggau - Teka-teki pasangan calon yang akan diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Lubuklinggau akhirnya terjawab.
Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) resmi memberikan Surat Keputusan (SK) tahap 1 kepada H Rachmat Hidayat (Yopi Karim) dan H. Rustam Effendi sebagai bakal calon Walikota dan bakal calon Wakil Walikota Lubuklinggau untuk periode 2024-2029.
Penetapan ini berdasarkan SK nomor 30129/DPP/01/VI/2024 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bidang Struktur, Eksekutif, dan Legislatif DPP PKB, A. Halim Iskandar, serta Sekjen PKB, M Hassanudin Wahid, di Jakarta pada Selasa, 11 Juni 2024.
Ketua Desk Pilkada DPC PKB Kota Lubuk Linggau, Drs. Abdul Hafiz Noeh, menjelaskan bahwa hingga saat ini, surat yang masuk dari DPP PKB baru mencakup satu pasangan calon, yakni H. Rachmat Hidayat sebagai bakal calon walikota dan H. Rustam Effendi sebagai bakal calon wakil walikota.
BACA JUGA:Tantangan dan Upaya Penanggulangan di OKI
BACA JUGA:Polres Lahat Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara
"Keputusan DPP PKB menetapkan H. Rachmat Hidayat (Yopi Karim) dan H. Rustam Effendi sebagai bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Lubuklinggau," kata Abdul Hafiz Noeh pada Jumat, 28 Juni 2024.
Lebih lanjut, Abdul Hafiz Noeh menambahkan bahwa DPC PKB Kota Lubuklinggau bersama Tim Desk Pilkada akan menjalankan tugas yang telah diputuskan oleh DPP PKB terkait pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau.
"Sampai saat ini, hanya pasangan H. Rachmat Hidayat dan H. Rustam Effendi yang sudah mendapatkan surat keputusan penetapan tahap 1 bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau dari DPP PKB yang diterima tim Desk Pilkada DPC PKB Kota Lubuklinggau," jelasnya. (*)