REL, Palembang - Edarkan Sabu yang diduga berasal dari Negara Malaysia, Empat pengedar jenis sabu-sabu diringkus anggota Unit V Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang.
Dua dari empat tersangka merupakan warga Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung yakni M Faris Ariza dan Siswanto. Sedangkan dua pelaku lainnya warga Kota Palembang Wahyudi Harianto dan Candra Susanto.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry menjelaskan, penangkapan keempat tersangka bermula dari laporan warga terkait seringnya transaksi narkoba di Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II Palembang.
Lanjut Harryo, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka Candra Susanto di tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
BACA JUGA:Kades Meghanggin Langsung Dijebloskan ke Penjara
BACA JUGA:Edarkan Sabu, Seorang Buruh Tani di Sungai Keruh Diciduk Polisi
“Kita amankan tersangka Candra yang statusnya sebagai pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti empat bungkus plastik klip narkoba sabu seberat 391 gram,” kata Harryo saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Kamis (4/7) .
Harryo menjelaskan, setelah menangkap Candra, pihaknya pun langsung melalukan pengembangan dengan membagi anggota menjadi dua tim. Lalu melalukan pengerebakan di sebuah rumah kontrak di Jalan Yayasan I, Lorong Keluarga, Kecamatan IT II Palembang.
“Dari rumah kontrakan tersebut, anggota kita mengamankan tiga orang tersangka. Selanjutnya, anggota kita melakukan interogasi kepada tiga pelaku dan mendapati bahwa barang bukti sabu disimpan di kendaraan rusak,” ucapnya .
Harryo menjelaskan, petugas pun mendatangi parkiran mobil PT GUI di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Sei Buah, Kecamatan IT II Palembang, Rabu (29/5) sekitar pukul 01.00 WIB. Disana, polisi menemukan 1,059 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA:Upaya Bersama Jaga Netralitas dan Transparansi Pemilukada 2024
BACA JUGA:Pj Wako Fokus Sukseskan Pilkada
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seemur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kami akan terus melakukan pengembang dimana diduga sabu ini berasal dari negara tetangga Malaysia . Barang yang dibawa tersangka pertama dan kedua berasal dari Provinsi Lampung yang sumber awalnya dari Provinsi Riau dan akan diedarkan di Kota Palembang,”tutupnya. (rls)