REL, Palembang - Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, didampingi Kapolsek Kalidoni AKP Trisofa, mengungkap motif dibalik tindakan penodongan atau perampokan yang dilakukan tersangka Asep Supriadi (31). Pelaku diduga nekat melancarkan aksi perampokan lantaran sakit hati.
Tersangka yang merupakan warga Pencak Isteri, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, ditangkap di rumahnya sendiri, pada Kamis (5/7/2024) sore.
Peristiwa itu terjadi, saat itu pelaku ini merupakan mantan istri korban berisial H dan pelaku ketika itu meminjamkan sebuah ruko atau lapak untuk berjualan. Seiring berjalan waktu, diambil mantan istri korban sebuah ruko atau lapak untuk berjualan milik tersangka tersebut.
Dengan niat atau hati yang masih kesal, sehingga pelaku melakukan aksi tidak terpuji kepada mantan istrinya dengan cara pencurian atau perampokan tersebut.
BACA JUGA:Pedagang direlokasi, Pasar Musi Jaya Jadi Lahan Parkir
BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata Air di Jakarta yang Menarik untuk Dikunjungi
“Dari hasil penyelidikan, motif tindakan tersangka terhadap korban adalah karena merasa sakit dan kesal,” ujar Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, Jum’at (5/7/2024).
Ia pun menceritakan kronologis awal saat melancarkan aksinya itu, pelaku datang numpang berteduh di samping teras rumah dan kondisi lagi hujan di tempat kejadian perkara (TKP).
Namun, beberapa saat setelah itu, ketika korban sedang makan di dapur, pelaku tiba-tiba masuk dari pintu samping dengan menodongkan pistol ke arah pipi dan mengancam.
Lalu, pelaku langsung mengambil satu unit handphone kamar. Bahkan selama perampokan korban pun disekap oleh pelaku selama waktu sekitar sepuluh menit.
Kemudian, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, guna dilakukan penindak lanjut dan menangkap pelaku tersebut.
“Mendapat laporan anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” ungkap Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.
Selain pelaku, anggotanya turut amankan barang bukti berupa sebuah handphone berwarna putih, uang senilai Rp200 ribu, satu buah helm berwarna hitam, satu unit sepeda motor honda beat berwarna hitam bernomor polisi (bernopol) BG 5959 AEO dan sepucuk senjata api mainan.
“Atas ulahnya, tersangka kita kenalan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 9 tahun penjara,” jelas Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.
Sementara itu, tersangka Asep Supriadi mengakui perbuatannya. “Saya melakukan aksinya sakit hati, rukonya diambil oleh mantan istri saya,” ujar pelaku. (rer)