Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Naik! Simak Besaran Terbaru Sesuai UU Desa 2024

Selasa 09 Jul 2024 - 19:13 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID -Pada tanggal 25 April 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

UU ini mengatur berbagai aspek terkait desa, termasuk masa jabatan, syarat, tugas, hak, dan kewajiban kepala desa dan perangkat desa lainnya, seperti kepala dusun dan RT.

Salah satu poin menarik dari UU ini adalah mengenai gaji atau penghasilan tetap yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa lainnya.

BACA JUGA:Curup Ayek Bayau: Keindahan Alam Tersembunyi di Talang Sarang Bulan

Menurut Pasal 81 ayat 2 (a) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa lainnya ditetapkan sebagai berikut:

Kepala Desa

Minimal Rp2.426.640,00 per bulan, setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.

Sekretaris Desa

Minimal Rp2.224.420,00 per bulan, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

BACA JUGA:Polres Musi Rawas Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Judi Online pada Pelajar SMP

Perangkat Desa Lainnya

Minimal Rp2.022.200,00 per bulan, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a. Perangkat desa lainnya mencakup kepala dusun, RT, RW, bendahara, dan sebagainya.

Penghasilan tetap ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDes selain dana desa.(*/Edo)

 

 

Kategori :