Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA
REL, Palembang - Lima terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI), kembali jalani sidang di pengadilan negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang dengan Agenda pemeriksaan saksi saksi Selasa (12/12/2023).
Lima terdakwa diantaranya yakni Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.
Dihadapakan lima majelis hakim yang diketuai majelis hakim Pitriadi SH MH serta tim kuasa hukum Terdakwa ,Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim dan Kejati Sumsel, menghadirkan Empat orang saksi.
Empat orang saksi tersebut mantan Direktur PT SBS, Ir Dodi Reonald Manurung, Margot Derajat, Ir Dodi Sanyotho, Hari Iswahyudi.
BACA JUGA:Arus Lalu Lintas Diprediksi Meningkat
BACA JUGA:Calon Anggota KPPS 'Serbu' Puskesmas
Dalam keterangannya, saksi Ir Dodi Sanyoto mantan Direktur Utama PT SBS saat ditanya penuntut umum, mengaku banyak tidak tahu dan tidak dilibatkan dalam tim akusisi saham yang dibentuk oleh PTBA.
“Saudara saksi selaku Dirut PT SBS pada saat itu apakah mengetahui PTBA membentuk tim akuisisi?,” tanya Penuntut Umum.
“Saya selaku Dirut PT SBS perusahaan yang bergerak dibidang jasa pertambangan pada saat itu, tidak dilibatkan didalam tim akuisisi saham PTBA. Akan tetapi yang aktif dalam tim akuisisi saham adalah Pak Tjahyono Imawan selaku pemegang saham. Pak Hari Iswahyudi (saksi) saat itu Direktur Peralatan dibolehkan membuat surat kerjasama dengan PTBA, saya sendiri selaku Direktur Utama tidak ikut terlibat,” jawab saksi Dodi Sanyoto dalam persidangan.
Sementara itu saksi Margo Derajat dalam persidangan menjelaskan bahwa dirinya ditugaskan oleh PTBA menjabat sebagai Direktur Keuangan di PT SBS setelah diakuisisi.
BACA JUGA:Tingkatkan Pemahaman Al-Qur’an dan Hadits
BACA JUGA:Pemkab Lahat Diganjar Penghargaan Peduli HAM
“Sejak diakuisisi diawal Januari tahun 2015, PT SBS mendapatkan dana penyertaan modal dari PTBA melalui PT BMI sebesar Rp48 miliar untuk digunakan revitalisasi alat, mobilisasi alat, angsuran hutang bank dan leasing, pembayaran gaji karyawan dan biaya operasional,” kata saksi Margo Derajat.
Dikatakannya, setelah diakuisisi oleh PTBA melalui PT BMI menanggung seluruh hutang-hutang PT SBS. Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, majelis hakim kemudian menunda sidang lanjutan pada, Senin (18/12/2023) mendatang dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang sama.