REL, Pagaralam - Jelang Pilkada Serentak 2024, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pagaralam melakukan berbagai upaya percepatan perekaman e-KTP bagi pemilih pemula.
Langkah ini diambil untuk memastikan para pemilih pemula dapat berpartisipasi dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pagaralam serta Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel dengan memiliki identitas resmi.
Kepala Dinas Disdukcapil Kota Pagaralam, Zaily Oktosob, menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya membuka layanan perekaman e-KTP di kantor, tetapi juga menjalankan program jemput bola ke lapangan.
“Saat ini kami telah melakukan perekaman terhadap beberapa pemilih pemula yang ingin membuat e-KTP elektronik,” ujar Zaily Oktosob.
BACA JUGA:Satgas Saber Pungli Polres Lahat Lakukan Sidak di Pelayanan Publik
BACA JUGA:Mantan Wawako H. Sulaiman Kohar Berkomitmen Ikut Pilkada
Program jemput bola ini bertujuan untuk mengakomodasi target perekaman e-KTP bagi pemilih pemula yang mungkin kesulitan datang langsung ke kantor Disdukcapil.
Dengan pendekatan ini Disdukcapil berharap dapat menjangkau lebih banyak pemilih pemula dan memastikan mereka terdata dengan baik sebelum Pilkada Serentak 2024.
Zaily Oktosob menegaskan, bahwa upaya percepatan perekaman e-KTP ini merupakan bagian dari komitmen tinggi Disdukcapil dalam mendukung kesuksesan Pilkada mendatang.
“Dengan berbagai upaya ini, Disdukcapil Pagaralam berharap dapat mencapai target dan memberikan kontribusi maksimal dalam menyukseskan pesta demokrasi Pilkada Serentak 2024,” pungkasnya.
Melalui langkah-langkah ini diharapkan semua pemilih pemula di Kota Pagaralam dapat memiliki e-KTP dan menggunakan hak pilih mereka pada Pilkada Serentak 2024.
Upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih pemula dalam proses demokrasi, sekaligus memastikan data kependudukan yang akurat dan terpercaya.
Kegiatan percepatan perekaman e-KTP ini menunjukkan dedikasi Disdukcapil Kota Pagaralam dalam mendukung terlaksananya Pilkada yang tertib dan lancar, serta memastikan bahwa semua warga negara yang telah memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dengan sah. (Rer).