KUA Akan Jadi Tempat Menikah untuk Semua Agama, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

Senin 15 Jul 2024 - 07:00 WIB
Reporter : Reri Alfian
Editor : Pauzan

17 tahun atau sudah pernah menikah.

4. Fotokopi Kartu Keluarga.

5. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengantin yang menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.

6. Persetujuan Kedua Pengantin.

7. Izin Tertulis Orang Tua atau Wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.

8. Izin dari Wali yang Memelihara dalam hal kedua orang tua atau wali meninggal dunia dan tidak mampu menyatakan kehendak.

9. Izin dari Pengadilan jika orang tua wali dan pengampu tidak ada.

BACA JUGA:Jaga Keamanan Sejak Pagi Dini

10. Dispensasi dari Pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan.

11. Surat Izin dari Atasan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/Polri.

12. Penetapan Izin Poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu.

13. Akta Cerai/Kutipan Buku Pendaftaran Cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama.

14. Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian

suami atau istri dari lurah atau kepala desa bagi janda atau duda yang ditinggal mati.

BACA JUGA:Fokus Grup Diskusi (FGD) untuk Pemilukada Damai

Bagi WNI yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, syarat pernikahannya adalah:

Kategori :

Terkini

Selasa 17 Sep 2024 - 21:48 WIB

Pentingnya Pendidikan Pancasila

Selasa 17 Sep 2024 - 21:45 WIB

Gerombolan Gajah Liar Masuk Permukiman

Selasa 17 Sep 2024 - 21:43 WIB

Legenda Aston Villa, Gary Shaw Tutup Usia