6. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua dan wali nikah.
7. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta.
BACA JUGA:Dukung Penuh Pasangan Hepy - Efsi
8. Masukkan nomor telepon dan alamat email.
9. Unggah foto.
10. Cetak bukti pendaftaran nikah.
Cara Daftar Nikah di KUA (Offline):
Menurut Pasal 3 Permenag No. 20 Tahun 2019, berikut cara daftar nikah di KUA secara offline:
BACA JUGA:Komitmen Terhadap Standar Unggul
1. Pendaftaran kehendak nikah dilakukan di KUA kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan.
2. Jika pernikahan dilaksanakan di luar negeri, pendaftaran dilakukan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
3. Pendaftaran kehendak nikah dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan pernikahan.
4. Jika pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin harus mendapatkan surat dispensasi dari camat atas nama bupati/walikota atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri tempat akad nikah dilaksanakan. (*)