- Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Persetujuan kedua calon pengantin.
- Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
- Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu.
- Akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang.
- Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dari pejabat berwenang.
Cara Daftar Nikah di KUA
BACA JUGA:Kunjungan dan Interaksi Langsung di Lapangan Eks MTQ
Masyarakat yang ingin menikah di KUA dapat mendaftar secara online melalui Simkah Kemenag atau secara offline dengan datang langsung ke kantor KUA terdekat. Berikut caranya:
Cara Daftar Nikah di KUA (Online):
1. Buka situs Simkah Kemenag di [https://simkah4.kemenag.go.id/](https://simkah4.kemenag.go.id/).
2. Daftar akun Simkah, lalu login ke akun Simkah.
3. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah.
BACA JUGA:Kak Pian Harapkan Do’a dan Dukungan
4. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah.
5. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan.