Kemenag RI Permudah Pendaftaran Nikah dengan Simkah: Ini Cara Daftar dan Alurnya

Senin 15 Jul 2024 - 07:10 WIB
Reporter : Reri Alfian
Editor : Pauzan

- Kemudian, Anda akan diarahkan ke menu dashboard area.

- Lalu, lengkapi data diri Anda.

2. Langkah Kedua

- Pilih menu "Daftar Nikah" pada dashboard area.

- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

- Isi dan lengkapi semua form yang disediakan.

- Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS.

- Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp 600.000.

- Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem.

- Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam invoice pembayaran.

- Segera lakukan pembayaran nikah (apabila menikah di luar KUA) melalui media pembayaran yang terhubung ke Modul Penerimaan Negara agar dapat berlanjut ke proses pemeriksaan nikah. Penundaan pembayaran nikah akan mengakibatkan data pendaftaran secara sistem tidak akan berlanjut ke pemeriksaan nikah.

- Setelah melakukan pembayaran, segera datang ke KUA dengan membawa persyaratan lengkap untuk proses pemeriksaan nikah.

BACA JUGA:2 Nyawa Melayang Akibat Tabrakan

BACA JUGA:Dua Pelaku Pencurian Besi Tower SUTET Diamankan

3. Langkah Ketiga

- Selanjutnya adalah pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.

Kategori :

Terkini

Selasa 17 Sep 2024 - 21:48 WIB

Pentingnya Pendidikan Pancasila

Selasa 17 Sep 2024 - 21:45 WIB

Gerombolan Gajah Liar Masuk Permukiman

Selasa 17 Sep 2024 - 21:43 WIB

Legenda Aston Villa, Gary Shaw Tutup Usia