REL, BACAKORAN.CO - Pada tahun ajaran 2024-2025, Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah berani dengan menerapkan kurikulum baru bagi madrasah di seluruh Indonesia.
Melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 450 Tahun 2024, kurikulum ini membawa sejumlah perubahan signifikan yang perlu diperhatikan oleh para guru, siswa, dan orang tua.
Perubahan ini tidak hanya mencakup peningkatan jumlah jam pelajaran, tetapi juga penambahan program-program penting yang dirancang untuk memperkuat profil pelajar Pancasila dan nilai-nilai rahmatan lil alamin.
Artikel ini akan mengulas secara detail perubahan-perubahan yang terjadi dalam kurikulum baru tersebut, serta dampaknya bagi pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Bagi para guru, siswa, dan juga orang tua wajib memperhatikan informasi penting ini.
Salah satu perubahan terbesar pada KMA 450 Tahun 2024 adalah penambahan jumlah jam pelajaran (JP) pada mata pelajaran wajib di tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Jika merujuk pada kurikulum sebelumnya (KMA 347 Tahun 2022), jumlah jam pelajaran untuk kelas III hingga V adalah 1.440 JP.
Namun, dalam KMA terbaru, jumlah total JP untuk kelas III hingga V meningkat menjadi 1.620 hingga 1.764 JP.
BACA JUGA:Pentingnya Bantuan Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan (Daljab)
BACA JUGA:Kementerian Agama Merilis Keputusan Baru untuk Kurikulum Madrasah
Penambahan ini terutama terjadi pada program Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Rahmatan lil Alamin (P5RA).
Nah, para kepala madrasah dan guru, yuk perhatikan detail perubahan jam pelajaran yang terjadi pada KMA terbaru. Berikut adalah detail perubahan jam pelajaran pada beberapa mata pelajaran wajib di kurikulum MI menurut KMA 450 Tahun 2024:
- Pendidikan Pancasila dari sebelumnya 144 JP menjadi 180 JP