Rasanya, PT Antam lagi menunggu putusan Pengadilan Tipikor di Surabaya. Putusan itu akan dijadikan novum baru untuk melengkapi PK ke-2 yang sudah dikirim.
Antam memang membawa perkara ini ke ranah korupsi. Tiga pejabatnya diadukan ke polisi telah melakukan korupsi.
BACA JUGA:Songsong Dua Dekade Pembangunan
BACA JUGA:12 Kabupaten/Kota di Sumsel Raih Penghargaan Peduli HAM 2023
Putusan tipikor itu akan diucapkan hakim tanggal 20 Desember depan. Tanggal 15 Desember hari ini giliran pengacara terdakwa, Retno Sandra, membacakan pembelaan. Terdakwa Eksi Anggraini (lihat Disway edisi Rabu) diwakili pengacara Retno Sandra. Terdakwa lain, tiga pejabat PT Antam, diwakili pengacara Sentot dari Yogyakarta.
Tiga pejabat Antam itu adalah Endang Kumoro (Kepala Butik Logam Mulia Surabaya 1, milik Antam), Misdianto (staf Endang yang mengurus back office), dan
Achmad Purwanto (staf bagian trading Antam pusat (di Pulogadung yang dipindah ke Butik 1 Surabaya di bulan Agustus 2018).
Tentu putusan 20 Desember 2023 belum akan bisa dijadikan novum di PK ke-2. Kecuali para terdakwa tidak naik banding atau kasasi. Kalau terdakwa melakukan banding maka masih harus menunggu putusan pengadilan tinggi. Lalu menunggu lagi putusan kasasi Mahkamah Agung.
BACA JUGA:20 Member Arisan Bodong dan Investasi Tertipu
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Lahat Musnahkan Barang Bukti
Memang PK-2 bisa dilakukan kapan saja. Pun PK-3 dan seterusnya. Ini hasil perjuangan pengacara Boyamin dari Solo di Mahkamah Konstitusi. Sebelum ada putusan MK itu PK hanya boleh sekali. Sejak ada putusan MK Antam bisa terus melakukan PK –sepanjang selalu menemukan bukti baru.
Masalahnya Budi Said sudah mengajukan ''gugatan'' PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta. Pekan lalu. Pengadilan Niaga harus segera menyidangkan. Dengan cepat. Tiap hari sidang. Agar dalam 20 hari sudah ada putusan. Begitulah UU kepailitan mengatur.
Waktu 20 hari itu, hari ini tinggal 13 hari. Antam di ujung tanduk. Seperti Garuda Indonesia dulu.
Secara hukum tagihan Budi Said sudah kuat: sudah punya kekuatan hukum yang pasti –apa pun akrobat yang terjadi di proses pengadilannya dulu. Kemenangan Antam di tingkat pengadilan tinggi tidak ada artinya: tidak bisa dibangga-banggakan lagi.
Secara hukum Antam harus bayar utang: senilai emas 152 kg. Kekurangan kirim emas itu sudah berubah status menjadi utang. Sedang klaim Antam kelebihan kirim emas tidak bisa diterima pengadilan.
Di Pengadilan Tipikor, Antam menambahkan bukti kelebihan kirim emas itu. Dasarnya: hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tapi bukti itu sudah sangat telat untuk melawan PKPU.