RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO - pemerintah Indonesia telah mengumumkan perubahan jam kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja, serta memberikan keseimbangan yang lebih baik antara kehidupan kerja dan pribadi bagi para pegawai. Berikut adalah rincian mengenai kebijakan baru ini dan jam kerja yang diimplementasikan.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja. Selama ini, jam kerja PPPK umumnya mengikuti pola jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, dengan meningkatnya tuntutan pelayanan publik dan kebutuhan untuk menyesuaikan diri dengan dinamika kerja modern, pemerintah memutuskan untuk merevisi jam kerja PPPK.
BACA JUGA:Pelantikan Pengurus SMSI Banyuasin: Membangun Sinergi Positif Antara Media dan Pemerintah
Rincian Jam Kerja Baru
Berikut adalah rincian jam kerja baru yang diberlakukan untuk PPPK:
1. Jam Kerja Harian:
- Senin hingga Kamis: Jam kerja dimulai dari pukul 08.00 hingga pukul 17.00, dengan istirahat selama 1 jam dari pukul 12.00 hingga 13.00.
- Jumat:Jam kerja dimulai dari pukul 08.00 hingga pukul 16.30, dengan istirahat selama 1,5 jam dari pukul 11.30 hingga 13.00.
BACA JUGA:Sekda Supriono Sebut Ada Dua Agenda Penting Pemerintah
2. Total Jam Kerja Mingguan:
- Total jam kerja mingguan adalah 40 jam, yang terdiri dari 8 jam kerja per hari dari Senin hingga Kamis dan 7,5 jam kerja pada hari Jumat.