REL BACAKORAN.CO - Berdasarkan Keputusan Menteri Desa (Kemendesa), Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi akan melaksanakan pengisian kekosongan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) melalui seleksi promosi Tahun Anggaran 2024.
Pengisian kekosongan Tenaga Pendamping Profesional pada posisi Pendamping Desa (PD) dengan ketentuan dan persyaratan diinformasikan sebagai berikut:
A. Ketentuan
Ketentuan seleksi promosi merujuk pada Lampiran Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 143 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa Bab IV Huruf J nomor 2 tentang Promosi.
BACA JUGA:Makin Panas, Desakan Tangkap Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Pengalihan Kuota Haji Mencuat
BACA JUGA:Kebun Teh Cipasung: Keindahan Alam dan Tradisi Pertanian Teh di Majalengka
B. Kualifikasi
Seleksi promosi hanya untuk Pendamping Lokal Desa (PLD) yang aktif bekerja dengan kualifikasi sebagai berikut:
1. Lama bekerja sebagai PLD minimal 2 (dua) tahun berturut-turut dengan hasil evaluasi kinerja minimal B.
2. Tidak pernah mendapatkan teguran tertulis karena pelanggaran selama bekerja sebagai TPP.
3. PLD promosi menjadi PD, pendidikan minimal D3, dan memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat paling sedikit 4 (empat) tahun bagi lulusan D3, atau 2 (dua) tahun bagi lulusan S1.
BACA JUGA:Menyelami Keindahan Gunung Ciung Sentul: Pesona Alam, Aktivitas Outdoor, dan Warisan Budaya Bogor
C. Pelaksanaan Seleksi Promosi
PLD yang memenuhi syarat dan berminat mengikuti seleksi promosi PD, agar menyampaikan surat permohonan mengikuti seleksi promosi yang ditujukan kepada Kepala BPSDM PMDDTT Kementerian Desa PDTT, disampaikan melalui Koordinator Provinsi: