1. Surat permohonan dilengkapi dengan Curriculum Vitae (CV) terbaru, salinan ijazah terakhir, dan dokumen bukti-bukti pendukung lainnya.
2. Koordinator Provinsi melakukan seleksi administratif. Hasil seleksi administratif disampaikan kepada BPSDM BPMDDTT melalui Koordinator Nasional dan/atau TAPM Pusat Bidang Pengelolaan SDM dan Pemantauan Kinerja.
BACA JUGA:Keindahan Kiara Artha Park: Destinasi Wisata Populer di Bandung
BACA JUGA:Transformasi Besar Indonesia: Mengungkap 10 Proyek Mega di Ibu Kota Negara Nusantara.
D. Kuota dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Berikutnya Informasi lebih lanjut mengenai kuota dan jadwal pelaksanaan seleksi akan diumumkan kemudian.***
Kategori :