Sesuai ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 56, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan maju pilkada wajib mengundurkan diri secara tertulis dari status PNS, sejak ditetapkan sebagai calon.
Kabag Tapem Setda OKU Monang mengatakan, untuk dapat usia pensiun, harus memenuhi syarat padini. Utamanya syarat minimal usia dan masa kerja.
Dalam PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS, syarat minimal usia padini 45 tahun dan masa pengabdian minimal 20 tahun. Bila memenuhi ketentuan tersebut maka PNS tersebut bisa mendapatkan jaminan pensiun.
Merujuk dari ketentuan itu, Penjabat Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah yang merupakan alumni IPDN tahun 1999 dan masa dinas mulai 1999 hingga 2024 (25 tahun) sudah memenuhi syarat untuk padini.
Dari sisi usia Teddy kelahiran 2 Mei 1977 , sudah 47 tahun. Jadi, meski mundur dari Pj Bupati OKU, Sementara, Ahmad Rizali memastikan maju Pilbup Muara Enim. Dia akan berpasangan dengan Dr Shinta Paramitha SH MHum, istri mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
"Saya akan berpasangan dengan Dr Shinta Paramitha SH MHum, deklarasinya nanti kalau sudah ada Pj yang baru," bebernya. Saat ini, kata Rizali, ada lima partai yang akan mengusung dan mendukungnya. “Dalam proses B1 KWK, jumlah 14 kursi," jelas dia.
Adapun untuk ASN yang akan mundur karena bakal maju pilkada yakni Ir Hj Ngesti Ridho Yahya, istri dari mantan Wali Kota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM. Dia tercatat sebagai ASN. Saat ini, Ngesti Ridho Yahya sedang dalam proses padini. "Nanti saja, 1 Agustus sudah pensiun," ucap Ngesti Ridho.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Ngesti Ridho Yahya akan maju Pilwako Prabumulih, berpasangan dengan H Mat Amin, kader PKS Kota Prabumulih dan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029. Pasangan ini dikabarkan telah mendapat dukungan dari beberapa partai politik seperti PKS, Nasdem, Demokrat, dan PPP. (*)