REL, BACAKORAN.CO - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan tahap awal yang harus dilalui oleh calon peserta untuk memasuki sekolah kedinasan di Indonesia.
Pada tahun 2024, sistem perangkingan SKD menjadi fokus utama dalam seleksi ini. SKD tidak hanya menguji pengetahuan dasar para calon peserta, tetapi juga menilai kemampuan kognitif dan kepribadian yang dianggap penting dalam dunia kedinasan.
Dengan delapan sekolah kedinasan yang turut serta, pemahaman mengenai rincian sistem perangkingan SKD sangatlah krusial bagi para calon peserta.
Artikel ini akan membahas secara mendalam bagaimana sistem perangkingan SKD diterapkan di setiap sekolah kedinasan tersebut, memberikan gambaran yang jelas mengenai proses seleksi dan kriteria penilaian yang digunakan.
Tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan tahun 2024 saat ini sedang berlangsung.
BACA JUGA:Wajib Diketahui, Ini SKD Sekolah Kedinasan 2024 di IPDN, Kemenhub, Polstat Stis
BACA JUGA:Harga Yamaha Aerox Bekas 2024: Skuter Sporty Terjangkau dengan Fitur Terdepan!
Pelaksanaan SKD akan berlangsung mulai tanggal 18 Juli hingga 6 Agustus 2024. Salah satu hal penting yang harus diketahui peserta dalam SKD Sekolah Kedinasan adalah sistem perangkingan.
SKD adalah tahapan seleksi yang dikenal paling banyak menggugurkan pendaftar. Berikut ini adalah rincian sistem perangkingan SKD di 8 sekolah kedinasan yang dirangkum dari akun Instagram @aymangayu pada Jumat, 19 Juli 2024:
1. IPDN
Berdasarkan penerimaan tahun 2023, IPDN menggunakan kebijakan perkalian perangkingan tahap SKD, di mana peserta dengan peringkat 3 kali kuota teratas setiap provinsi dapat melanjutkan ke Tahap Seleksi Lanjutan.
Berikut simulasinya:
- Provinsi Aceh
- Kuota 2024: 26
- Perangkingan SKD (x3): 78