Keenam tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Subsidair, mereka juga diduga melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (*)
Kategori :